Laman

Rabu, 17 November 2010

Profil Hayun Shobri


Lahir di Solok pada tanggal 5 Mei 1969, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara Bandung pada tahun 1994,  dan menyelesaikan Program Magister Hukum di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta pada tahun 2009. Hayun Shobri, S.H., M.H. mulai menekuni profesi advokat sejak tahun 1996.

Selain bertindak sebagai seorang Pimpinan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & REKAN, Hayun Shobri, S.H., M.H. juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Bandung periode 2010 – 2014, Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandung, Tim Advokasi APKINDO Jawa Barat, pernah menjabat sebagai Ketua Bandung Lawyer Club, Pengurus LBH PGRI Kabupaten Bandung Barat, Penasehat Hukum Tabloid Indonesia Indonesia, Coorporate lawyer pada PT. Sandayatama Mandiri Bandung, Coorporate lawyer pada PT. Winasis Amenangi Iharta Bandung pada tahun 2003 - 2006 dan pada tahun 2001 menjadi cooperate lawyer pada PT Manggalindo Jakarta. Hayun Shobri, S.H., M.H. sangat berpengalaman dalam menyelesaikan perkara baik di bidang Litigasi maupun Non Litigasi dalam perkara Pidana, Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Ketenaga-kerjaan, Kepailitan dan lain-lain; membuat dan menganalisis segala bentuk kontrak-kontrak/perjanjian    -perjanjian.

Selain aktif menjalankan profesinya sebagai advokat Hayun Shobri, S.H., M.H. juga aktif di beberapa organisasi profesi, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, baik tingkat Kota Bandung maupun tingkat Jawa Barat sehingga sangat berpengalaman dalam teknik pengendalian massa.

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & REKAN berkedudukan di Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 19 Kota Bandung Indonesia, adalah kantor yang bergerak di bidang jasa profesi hukum, baik yang bersifat litigasi/sebagai representasi di muka pengadilan, maupun non litigasi/diluar pengadilan.

Berdiri sejak tahun 1997 dan sampai saat ini telah berhasil menangani dan menyelesaikan berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun yang bersifat non litigasi, dalam perkara Pidana, Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Ketenaga-kerjaan, Kepailitan dan lain-lain serta mampu memberikan jasa layanan hukum bagi klien-kliennya dalam beragam bentuk, konsultasi, perwakilan, pertemuan dan lain-lain.

Dalam bidang pelayanan hukum, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan telah memiliki seluruh potensi dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi dan melindungi kepentingan klien dari tindakan-tindakan yudisial dan non yudisial di hadapan pengadilan dan lembaga-lembaga peradilan lainnya. Sedangkan dalam bidang corporate, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan memfokuskan diri pada masalah-masalah hukum bisnis yang dihadapi oleh para klien, seperti hukum perusahaan, keuangan dan perbankan, restrukturisasi utang, investasi dan produk-produk derivatif lainnya, teknologi informasi dan telekomunikasi, hak milik intelektual, kesehatan, industri pertambangan, minyak dan gas, pengembangan properti, konstruksi kepailitan dan lain-lain.

Eksistensi dan perkembangan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan tersebut tentu saja tidak serta merta terjadi begitu saja, semuanya tidak lepas dari dukungan dan peran serta seluruh komponen yang saling bahu membahu menciptakan suatu keharmonisan dalam lingkungan kerja yang dinamis yang ditunjang oleh  keberadaan advokat yang handal dalam berbagai bidang hukum dan sudah sangat berpengalaman dalam menangani berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi dan beracara di semua jenis dan tingkatan Pengadilan.

*      LINGKUP KAJIAN DAN PELAYANAN HUKUM

Berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam lingkup hukum publik dan privat, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan dapat mewakili maupun mendampingi para klien dalam beracara di hadapan pengadilan ataupun arbitrase berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga mampu menangani kasus-kasus dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan litigasi secara umum, termasuk bidang corporate dan sekuritas, anti monopoli, kesehatan, real estate, pelanggaran patent, merek dagang dan hak kekayaan intelektuil lainnya, kontrak-kontrak umum dan bisnis serta jenis-jenis kejahatan kerah putih.

Untuk mempermudah bagi pihak-pihak/masyarakat pencari keadilan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan membagi team kerjanya kedalam divisi-divisi sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing personilnya.  Namun pembagian divisi-divisi tersebut tetap terintegrasi secara teratur dan selalu memegang teguh komitmen pada terciptanya reformasi hukum di Indonesia.

Secara garis besar ruang lingkup pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan meliputi:
Ø      Hukum Perusahaan

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan menyediakan jasa hukum dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, pembubaran serta restrukturisasi manajemen atau keuangan. Para konsultan hukum Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan berpengalaman dalam menangani merjer, akuisisi aset dan saham, konsolidasi, perjanjian joint ventures, restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh. Divisi corporate mampu memberikan layanan sebagai konsultan bagi perusahaan-perusahaan nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Para anggota divisi ini juga ahli dalam membuat formasi dan pengambilalihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya.

Ø      Persaingan Usaha

Pelayanan hukum ini dibentuk secara khusus sebagai antisipasi terhadap meluasnya ruang lingkup dan semakin rumitnya praktek-praktek Hukum Perdagangan Nasional dan Internasional. Beberapa hal yang dapat dilayani antara lain adalah penyesuaian perusahaan terhadap ketentuan mengenai rahasia dagang, anti – monopoli, perlindungan konsumen, paket kebijakan perdagangan serta hukum persaingan usaha yang sehat.

Ø      Keuangan dan Perbankan

Pelayanan hukum ini memfokuskan diri dalam memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi dalam keuangan dan perbankan, termasuk perusahaan pembiayaan, kredit sindikasi, produk-produk derivatif dan pembiayaan, pembiayaan asset dan proyek, leasing, anak piutang, restrukturasi utang dan transaksi mata uang asing, penanganan tagihan (billing), kredit macet dan lain-lain (khusus untuk penanganan masalah tagihan (billing) dan kredit macet, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan mempunyai team collector lapangan khusus (daftar terlampir)).

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga sedang mengembangkan keahlian khususnya dalam bidang keuangan dan perbankan yang berbasis syari’ah. Pelayanan hukum ini juga memberikan advis mengenai aspek-aspek hukum tukar menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikatan penjaminan serta pengembangan dokumentasi standar kredit perbankan, disamping membantu klien dari segala sektor dalam pengerjaan restrukturisasi pengikatan sewa beli yang paling sesuai dengan tujuan bisnis tertentu.

Ø      Pasar Modal

Pelayanan hukum ini memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi pasar modal yang meliputi produk-produk derivatif yang terbit di pasar modal, privatisasi, bentuk-bentuk instrumen utang dan pendanaan investasi, efek-efek dan perjanjian pertanggungan serta penawaran perdana. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga menyediakan advis hukum kepada perusahaan-perusahaan go public agar tetap menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan pasar modal.

Ø      Hukum Penanaman Modal

Pengundangan hukum penanaman modal Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat investasi dengan memberikan kepada investor konsesi dalam bidang perpajakan. Dalam prakteknya ternyata birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah menjadi bagian dari proses tersebut. Oleh karena itu Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan menyediakan bantuan dan bimbingan dalam mempersiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut hukum penanaman modal asing dan dalam negeri, termasuk pendirian dan pedaftaran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan memberikan advis-advis mengenai ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan serta kebijakan lainnya. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga dapat membantu klien dalam mengajukan permohonan persetujuan penanaman modal kepada BKPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan membantu klien dalam memilih investasi yang paling tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian joint venture, termasuk perijinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebasan perpajakan.

Ø      Kesehatan

Dalam tatanan kehidupan masyarakat modern permasalahan dunia kesehatan berkembang dengan begitu pesat, sehingga melahirkan aturan hukum tersendiri yang dikenal dengan Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law). Di Indonesia hukum kesehatan diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesahatan, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam lingkup hukum kesehatan ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan sebagai bagian dari penegak hukum memfokuskan diri pada kajian dan pelayanan penyelesaian permasalahan internal rumah sakit dan permasalahan antara pasien dengan dokter (rumah sakit) yang mencakup: pelayanan kesehatan, pidana dan malpraktek medik, rekam medik, etika kedokteran, dan lain-lain.

Ø      Konstruksi

Lingkup dari pelayanan hukum ini adalah mencakup pembangunan, pembiayaan, konstruksi dan operasionalisasi proyek. Dalam hal ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan telah banyak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga kemampuannya dalam mewakili pemilik proyek, kontraktor dan pemberi dana sudah tidak diragukan lagi.

Ø      Kepailitan

Hukum Kepailitan Indonesia telah berlaku secara efektif sejak tahun 1998. Dalam merespon perkembangan hukum tersebut Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan secara khusus membentuk divisi kepailitan yang diperuntukkan untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di hadapan Pengadilan Niaga, termasuk bantuan hukum bagi kliennya, baik sebagai Pemohon atau Termohon Pailit. Selain itu pelayanan hukum ini memberikan advis hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian. Pelayanan hukum yang dilakukan oleh divisi ini menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat sisi hukum dagang dan kepailitan, dan apabila diperlukan dapat memberikan kemampuan litigasi yang dimilikinya. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan untuk selalu dapat bekerja sama dengan klien dalam menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi.

Ø      Hak Milik Intelektual

Pelayanan hukum ini menyediakan cakupan yang luas mengenai hak milik intelektual, meliputi perlindungan, pendaftaran, eksploitasi, lisensi, penegakan hukum atas merek dagang, patent, rahasia dagang, copyrights dan hak-hak terkait dengan desain industri. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan selalu berupaya melindungi hak milik inteletual klien dalam bidang bisnis hiburan, olahraga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan bekerja sama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik intelektual yang konprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang layak didaftarkan, perijinan serta pengawasan atas hak-hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran. Cakupan layanan yang dapat diberikan juga meliputi jasa hukum meliputi penentuan ceruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan jasa hukum khusus dalam industri mereka. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga dapat memberikan advis serta merancang bentuk-bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, perusahaan penyiaran, satelit,TV Kabel serta majalah dan koran.

Ø      Lingkungan

Dalam hal ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan telah berpengalaman dalam melakukan due diligence (uji menyeluruh) terhadap lingkungan. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan menyadari akan potensi masalah dalam lingkungan dan karenanya menyelenggarakan advis hukum mengenai salah satunya ganti kerugian untuk mencegah dan meminimasi kewajiban-kewajiban terhadap lingkungan. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga mampu mewakili lembaga komersial dan industri, pengembangan, bank dalam akuisisi dan divestasi. Dengan akses otomatis terhadap sistem manajemen dalam firma, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan dapat membantu mempercepat tindakan-tindakan yang cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum lingkungan. Apabila dikehendaki Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga membuka kemungkinan untuk bekerja dengan lembaga lain sepanjang mendukung pada program pelaksanaan pelayanan.

Ø      Pertambangan, Minyak dan Gas

Indonesia pernah menjadi salah satu produsen minyak terbesar dunia dan banyak menikmati sektor ini pada tahun 1970-an. Tetapi kemudian industri ini menjadi salah satu sektor yang terkapar karena terkena imbas krisis pada tahun 1997. Para analis melihat bahwa tragedi ini disebabkan oleh manajemen dan hukum yang tidak terkontrol. Faktor inilah yang kemudian memotifasi Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan untuk membantu para klien dalam menertibkan pengadministrasian kontrak, perjanjian kerjasama dan joint venture serta kontrak pembantuan teknis dalam bidang pertambangan, minyak dan gas. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga membantu klien dengan memberikan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap sektor ini, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan lingkungan. Pelayanan hukum ini juga mencakup segala aspek mengenai sumber daya energi seperti minyak dan gas, panas bumi, eksplorasi pertambangan dan mineral, air dan listrik.

Ø      Properti

Pelayanan hukum ini meliputi advis terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa menyewa dan perencanaan properti, mewakili bermacam-macam perusahaan pengembangan, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti, advis dalam bidang kehutanan, agrikultur, kelautan, kegiatan pembiayaan real estate dan konstruksi serta prosedur tender dan kontrak investasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.

Ø      Ketenagakerjaan

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan memberikan pelayanan hukum dalam area yang terkait dengan hubungan industrial dan perburuhan (ketenagakerjaan). Pelayanan hukum ini mencakup merancang kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja baik individual maupun massal termasuk merancang kompensasi uang jasa, paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga memberikan konsultasi kepada Warga Negara Asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya Warga Negara Asing tersebut di Indonesia. Team yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk berpengalaman mewakili kliennya dalam Penyelesaian Sengketa ketenagakerjaan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial.

v      LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh  Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & REKAN dalam kerjasama ini adalah meliputi:

Ø      Drafting dan reviewing perjanjian dan peraturan perusahaan;
Ø      Konsultasi hukum perusahaan;
Ø      Presentasi dan negosiasi perusahaan;
Ø      Perselisihan perburuhan;
Ø      Arbitrase;
Ø      Alternative Dispute Resolution (ADR);
Ø      Litigasi di dalam dan luar pengadilan;
Ø      Bill collector untuk kredit macet;
Ø      Jasa-jasa hukum terkait lainnya.

Ø      Umum

ü      Dengan adanya suatu kerjasama/kemitraan antara pemberi jasa hukum dan para pelaku usaha/bisnis diharapkan akan saling memberi keuntungan baik secara materil maupun kemudahan usaha;
ü      Membantu menyelesaikan dan mengantisipasi masalah yang sedang dan akan timbul dalam dunia usaha baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi;
ü      Memberikan kemudahan dan ketenangan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa perlu merasa terganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum;
ü      Menciptakan pemahaman atau paradigma baru terhadap peranan Advokat/Pengacara dan atau Konsultan Hukum/Corporate Lawyer khususnya bagi pengusaha atau pelaku bisnis yang masih menapikan peran ahli hukum dalam dunia usaha/bisnisnya;
ü      Meningkatnya kesadaran hukum seluruh pelaku usaha/bisnis, untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku, sehingga akan meningkatkan professionalisme dan etos kerja.

Minggu, 14 November 2010

Kantor Hukum Hayun Shobri & Rekan

*      PENGANTAR

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & REKAN berkedudukan di Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 19 Kota Bandung Indonesia, adalah kantor yang bergerak di bidang jasa profesi hukum, baik yang bersifat litigasi/sebagai representasi di muka pengadilan, maupun non litigasi/diluar pengadilan.

Berdiri sejak tahun 1997 dan sampai saat ini telah berhasil menangani dan menyelesaikan berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun yang bersifat non litigasi, dalam perkara Pidana, Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Ketenaga-kerjaan, Kepailitan dan lain-lain serta mampu memberikan jasa layanan hukum bagi klien-kliennya dalam beragam bentuk, konsultasi, perwakilan, pertemuan dan lain-lain.

Dalam bidang pelayanan hukum, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan telah memiliki seluruh potensi dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi dan melindungi kepentingan klien dari tindakan-tindakan yudisial dan non yudisial di hadapan pengadilan dan lembaga-lembaga peradilan lainnya. Sedangkan dalam bidang corporate, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan memfokuskan diri pada masalah-masalah hukum bisnis yang dihadapi oleh para klien, seperti hukum perusahaan, keuangan dan perbankan, restrukturisasi utang, investasi dan produk-produk derivatif lainnya, teknologi informasi dan telekomunikasi, hak milik intelektual, kesehatan, industri pertambangan, minyak dan gas, pengembangan properti, konstruksi kepailitan dan lain-lain.

Eksistensi dan perkembangan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan tersebut tentu saja tidak serta merta terjadi begitu saja, semuanya tidak lepas dari dukungan dan peran serta seluruh komponen yang saling bahu membahu menciptakan suatu keharmonisan dalam lingkungan kerja yang dinamis yang ditunjang oleh  keberadaan advokat yang handal dalam berbagai bidang hukum dan sudah sangat berpengalaman dalam menangani berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi dan beracara di semua jenis dan tingkatan Pengadilan.



*      LINGKUP KAJIAN DAN PELAYANAN HUKUM


Berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam lingkup hukum publik dan privat, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan dapat mewakili maupun mendampingi para klien dalam beracara di hadapan pengadilan ataupun arbitrase berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga mampu menangani kasus-kasus dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan litigasi secara umum, termasuk bidang corporate dan sekuritas, anti monopoli, kesehatan, real estate, pelanggaran patent, merek dagang dan hak kekayaan intelektuil lainnya, kontrak-kontrak umum dan bisnis serta jenis-jenis kejahatan kerah putih.

Untuk mempermudah bagi pihak-pihak/masyarakat pencari keadilan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan membagi team kerjanya kedalam divisi-divisi sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing personilnya.  Namun pembagian divisi-divisi tersebut tetap terintegrasi secara teratur dan selalu memegang teguh komitmen pada terciptanya reformasi hukum di Indonesia.

Secara garis besar ruang lingkup pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan meliputi:
Ø      Hukum Perusahaan

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan menyediakan jasa hukum dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, pembubaran serta restrukturisasi manajemen atau keuangan. Para konsultan hukum Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan berpengalaman dalam menangani merjer, akuisisi aset dan saham, konsolidasi, perjanjian joint ventures, restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh. Divisi corporate mampu memberikan layanan sebagai konsultan bagi perusahaan-perusahaan nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Para anggota divisi ini juga ahli dalam membuat formasi dan pengambilalihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya.


Ø      Persaingan Usaha

Pelayanan hukum ini dibentuk secara khusus sebagai antisipasi terhadap meluasnya ruang lingkup dan semakin rumitnya praktek-praktek Hukum Perdagangan Nasional dan Internasional. Beberapa hal yang dapat dilayani antara lain adalah penyesuaian perusahaan terhadap ketentuan mengenai rahasia dagang, anti – monopoli, perlindungan konsumen, paket kebijakan perdagangan serta hukum persaingan usaha yang sehat.


Ø      Keuangan dan Perbankan

Pelayanan hukum ini memfokuskan diri dalam memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi dalam keuangan dan perbankan, termasuk perusahaan pembiayaan, kredit sindikasi, produk-produk derivatif dan pembiayaan, pembiayaan asset dan proyek, leasing, anak piutang, restrukturasi utang dan transaksi mata uang asing, penanganan tagihan (billing), kredit macet dan lain-lain (khusus untuk penanganan masalah tagihan (billing) dan kredit macet, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan mempunyai team collector lapangan khusus (daftar terlampir)).

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga sedang mengembangkan keahlian khususnya dalam bidang keuangan dan perbankan yang berbasis syari’ah. Pelayanan hukum ini juga memberikan advis mengenai aspek-aspek hukum tukar menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikatan penjaminan serta pengembangan dokumentasi standar kredit perbankan, disamping membantu klien dari segala sektor dalam pengerjaan restrukturisasi pengikatan sewa beli yang paling sesuai dengan tujuan bisnis tertentu.


Ø      Pasar Modal

Pelayanan hukum ini memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi pasar modal yang meliputi produk-produk derivatif yang terbit di pasar modal, privatisasi, bentuk-bentuk instrumen utang dan pendanaan investasi, efek-efek dan perjanjian pertanggungan serta penawaran perdana. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga menyediakan advis hukum kepada perusahaan-perusahaan go public agar tetap menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan pasar modal.


Ø      Hukum Penanaman Modal

Pengundangan hukum penanaman modal Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat investasi dengan memberikan kepada investor konsesi dalam bidang perpajakan. Dalam prakteknya ternyata birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah menjadi bagian dari proses tersebut. Oleh karena itu Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan menyediakan bantuan dan bimbingan dalam mempersiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut hukum penanaman modal asing dan dalam negeri, termasuk pendirian dan pedaftaran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan memberikan advis-advis mengenai ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan serta kebijakan lainnya. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga dapat membantu klien dalam mengajukan permohonan persetujuan penanaman modal kepada BKPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan membantu klien dalam memilih investasi yang paling tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian joint venture, termasuk perijinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebasan perpajakan.


Ø      Kesehatan

Dalam tatanan kehidupan masyarakat modern permasalahan dunia kesehatan berkembang dengan begitu pesat, sehingga melahirkan aturan hukum tersendiri yang dikenal dengan Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law). Di Indonesia hukum kesehatan diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesahatan, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam lingkup hukum kesehatan ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan sebagai bagian dari penegak hukum memfokuskan diri pada kajian dan pelayanan penyelesaian permasalahan internal rumah sakit dan permasalahan antara pasien dengan dokter (rumah sakit) yang mencakup: pelayanan kesehatan, pidana dan malpraktek medik, rekam medik, etika kedokteran, dan lain-lain.


Ø      Konstruksi

Lingkup dari pelayanan hukum ini adalah mencakup pembangunan, pembiayaan, konstruksi dan operasionalisasi proyek. Dalam hal ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan telah banyak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga kemampuannya dalam mewakili pemilik proyek, kontraktor dan pemberi dana sudah tidak diragukan lagi.


Ø      Kepailitan

Hukum Kepailitan Indonesia telah berlaku secara efektif sejak tahun 1998. Dalam merespon perkembangan hukum tersebut Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan secara khusus membentuk divisi kepailitan yang diperuntukkan untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di hadapan Pengadilan Niaga, termasuk bantuan hukum bagi kliennya, baik sebagai Pemohon atau Termohon Pailit. Selain itu pelayanan hukum ini memberikan advis hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian. Pelayanan hukum yang dilakukan oleh divisi ini menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat sisi hukum dagang dan kepailitan, dan apabila diperlukan dapat memberikan kemampuan litigasi yang dimilikinya. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan untuk selalu dapat bekerja sama dengan klien dalam menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi.


Ø      Hak Milik Intelektual

Pelayanan hukum ini menyediakan cakupan yang luas mengenai hak milik intelektual, meliputi perlindungan, pendaftaran, eksploitasi, lisensi, penegakan hukum atas merek dagang, patent, rahasia dagang, copyrights dan hak-hak terkait dengan desain industri. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan selalu berupaya melindungi hak milik inteletual klien dalam bidang bisnis hiburan, olahraga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan bekerja sama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan hak milik intelektual yang konprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang layak didaftarkan, perijinan serta pengawasan atas hak-hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran. Cakupan layanan yang dapat diberikan juga meliputi jasa hukum meliputi penentuan ceruk pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan jasa hukum khusus dalam industri mereka. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga dapat memberikan advis serta merancang bentuk-bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, perusahaan penyiaran, satelit,TV Kabel serta majalah dan koran.


Ø      Lingkungan

Dalam hal ini Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan telah berpengalaman dalam melakukan due diligence (uji menyeluruh) terhadap lingkungan. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan menyadari akan potensi masalah dalam lingkungan dan karenanya menyelenggarakan advis hukum mengenai salah satunya ganti kerugian untuk mencegah dan meminimasi kewajiban-kewajiban terhadap lingkungan. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga mampu mewakili lembaga komersial dan industri, pengembangan, bank dalam akuisisi dan divestasi. Dengan akses otomatis terhadap sistem manajemen dalam firma, Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan dapat membantu mempercepat tindakan-tindakan yang cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum lingkungan. Apabila dikehendaki Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga membuka kemungkinan untuk bekerja dengan lembaga lain sepanjang mendukung pada program pelaksanaan pelayanan.


Ø      Pertambangan, Minyak dan Gas

Indonesia pernah menjadi salah satu produsen minyak terbesar dunia dan banyak menikmati sektor ini pada tahun 1970-an. Tetapi kemudian industri ini menjadi salah satu sektor yang terkapar karena terkena imbas krisis pada tahun 1997. Para analis melihat bahwa tragedi ini disebabkan oleh manajemen dan hukum yang tidak terkontrol. Faktor inilah yang kemudian memotifasi Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan untuk membantu para klien dalam menertibkan pengadministrasian kontrak, perjanjian kerjasama dan joint venture serta kontrak pembantuan teknis dalam bidang pertambangan, minyak dan gas. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga membantu klien dengan memberikan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap sektor ini, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan lingkungan. Pelayanan hukum ini juga mencakup segala aspek mengenai sumber daya energi seperti minyak dan gas, panas bumi, eksplorasi pertambangan dan mineral, air dan listrik.


Ø      Properti

Pelayanan hukum ini meliputi advis terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa menyewa dan perencanaan properti, mewakili bermacam-macam perusahaan pengembangan, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti, advis dalam bidang kehutanan, agrikultur, kelautan, kegiatan pembiayaan real estate dan konstruksi serta prosedur tender dan kontrak investasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.


Ø      Ketenagakerjaan

Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan memberikan pelayanan hukum dalam area yang terkait dengan hubungan industrial dan perburuhan (ketenagakerjaan). Pelayanan hukum ini mencakup merancang kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja baik individual maupun massal termasuk merancang kompensasi uang jasa, paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan juga memberikan konsultasi kepada Warga Negara Asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya Warga Negara Asing tersebut di Indonesia. Team yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk berpengalaman mewakili kliennya dalam Penyelesaian Sengketa ketenagakerjaan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial.

v      LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh  Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & REKAN dalam kerjasama ini adalah meliputi:

Ø      Drafting dan reviewing perjanjian dan peraturan perusahaan;
Ø      Konsultasi hukum perusahaan;
Ø      Presentasi dan negosiasi perusahaan;
Ø      Perselisihan perburuhan;
Ø      Arbitrase;
Ø      Alternative Dispute Resolution (ADR);
Ø      Litigasi di dalam dan luar pengadilan;
Ø      Bill collector untuk kredit macet;
Ø      Jasa-jasa hukum terkait lainnya.


v      KEUNTUNGAN KERJASAMA

Ø      Umum

ü      Dengan adanya suatu kerjasama/kemitraan antara pemberi jasa hukum dan para pelaku usaha/bisnis diharapkan akan saling memberi keuntungan baik secara materil maupun kemudahan usaha;
ü      Membantu menyelesaikan dan mengantisipasi masalah yang sedang dan akan timbul dalam dunia usaha baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi;
ü      Memberikan kemudahan dan ketenangan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa perlu merasa terganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum;
ü      Menciptakan pemahaman atau paradigma baru terhadap peranan Advokat/Pengacara dan atau Konsultan Hukum/Corporate Lawyer khususnya bagi pengusaha atau pelaku bisnis yang masih menapikan peran ahli hukum dalam dunia usaha/bisnisnya;
ü      Meningkatnya kesadaran hukum seluruh pelaku usaha/bisnis, untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku, sehingga akan meningkatkan professionalisme dan etos kerja.

Ø      Khusus

Keuntungan-keuntungan khusus yang akan diperoleh oleh klien tetap dari adanya kerjasama ini adalah:

ü      Konsultasi Hukum secara gratis baik Perdata, Pidana, Bisnis, Tata Usaha Negara, Kepailitan, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung.
ü      Memperoleh pandangan dan bantuan hukum menyangkut permasalahan hukum yang terjadi dalam perusahaan (legal opinion).
ü      Memperoleh pandangan dan bantuan hukum dalam pembuatan dan menganalisa akta-akta, kontrak-kontrak & dokumen-dokumen lainnya.
ü      Memperoleh bantuan hukum dengan pendampingan dan atau mewakili di hadapan lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta.
ü      Memperoleh bantuan hukum untuk penanganan perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara, kepailitan, perburuhan dan lain-lain baik di dalam maupun di luar pengadilan.
ü      Memperoleh pendampingan dalam perkara pidana baik sebagai terlapor, pelapor ataupun saksi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan di Pengadilan.
ü      Memperoleh bantuan hukum dalam melaksanakan penagihan-penagihan (bill collector) dan kredit macet.
ü      Memperoleh bantuan hukum dalam menangani permasalahan Hak Kekayaan, Intelektual (hak cipta, merek, patent, design industri).
ü      Memperoleh pelayanan-pelayanan dan bantuan hukum lainnya antara lain mengurus segala perijinan dari instansi terkait, legalisasi perusahaan, keimigrasian dan lain-lain.
ü      Selama kerjasama berlangsung klien tetap berhak mencantumkan nama Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan sebagai konsultan hukum dalam setiap data-data yang digunakan baik untuk urusan internal maupun eksternal.
ü      Selama kerjasama berlangsung klien tetap dibebaskan dari charge kuasa dalam setiap perkara hukum yang ditangani Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan.

v      KETENTUAN KERJASAMA

Ø      Bahwa, untuk jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan klien tetap dikenakan biaya bulanan yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan dengan calon klien tetap.
Ø      Bahwa, jangka waktu untuk menjadi klien tetap pada Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan  adalah minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Ø      Bahwa, biaya-biaya operasional sehubungan dengan penanganan perkara pada setiap tingkat peradilan menjadi tanggungan klien yang  besarnya akan ditentukan kemudian dan akan dituangkan dalam suatu perjanjian khusus.
Ø      Bahwa, biaya pengurusan, biaya administrasi, akomodasi dan transportasi untuk menangani/mendampingi/mengurus perkara di luar kota menjadi tanggungan klien.
Ø      Bahwa, untuk melakukan penagihan dan atau segala sesuatu pekerjaan untuk memperoleh hak klien dari pihak lain dikenakan success fee yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & Rekan dengan calon klien tetap.
Ø      Bahwa ketentuan-ketentuan lebih rinci lainnya akan diatur kemudian dalam bentuk perjanjian khusus.


PROFIL
     
 HAYUN SHOBRI,SH, MH

Lahir di Solok pada tanggal 5 Mei 1969, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara Bandung pada tahun 1994,  dan menyelesaikan Program Magister Hukum di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta pada tahun 2009. Hayun Shobri, S.H., M.H. mulai menekuni profesi advokat sejak tahun 1996.

Selain bertindak sebagai seorang Pimpinan Kantor Hukum HAYUN SHOBRI & REKAN, Hayun Shobri, S.H., M.H. juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Bandung periode 2010 – 2014, Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandung, Tim Advokasi APKINDO Jawa Barat, pernah menjabat sebagai Ketua Bandung Lawyer Club, Pengurus LBH PGRI Kabupaten Bandung Barat, Penasehat Hukum Tabloid Indonesia Indonesia, Coorporate lawyer pada PT. Sandayatama Mandiri Bandung, Coorporate lawyer pada PT. Winasis Amenangi Iharta Bandung pada tahun 2003 - 2006 dan pada tahun 2001 menjadi cooperate lawyer pada PT Manggalindo Jakarta. Hayun Shobri, S.H., M.H. sangat berpengalaman dalam menyelesaikan perkara baik di bidang Litigasi maupun Non Litigasi dalam perkara Pidana, Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Ketenaga-kerjaan, Kepailitan dan lain-lain; membuat dan menganalisis segala bentuk kontrak-kontrak/perjanjian -perjanjian kerjasama.

Selain aktif menjalankan profesinya sebagai advokat Hayun Shobri, S.H., M.H. juga aktif di beberapa organisasi profesi, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, baik tingkat Kota Bandung maupun tingkat Jawa Barat sehingga sangat berpengalaman dalam teknik pengendalian massa.